




Jenis perlindungan yang akan difasilitasi oleh asuransi:
Yakni asuransi yang menjamin harta benda terhadap kerusakan atau kerugian yang disebabkan oleh :
Jenis ini dalam istilah lain juga disebut FLEXAS (Fire, Lightning, Explosion, Impact of aircraft and Smoke)
Di mana asuransi memberikan perlindungan terhadap objek usaha apabila terjadi kerusakan ataupun kehilangan secara tiba-tiba dan tidak terduga.
A. Kerugian Material
Kerugian, kehancuran atau kerusakan fisik yang tidak terduga, mendadak dan tidak disengaja, selain dari hal-hal yang dikecualikan dalam polis.
Beberapa risiko yang akan dijamin :
B. Gangguan Usaha
*Penjaminan terbatas pada hilangnya laba kotor karena:
- Penurunan hasil penjualan
- Kenaikan biaya kerja, akibat dari peristiwa yang dijamin dalam bab kerusakan material