Beli Online | Klaim Online

Apa Fungsi LAPS SJK Sebagai Perantara Nasabah dan Produk Jasa Keuangan?


LAPS SJK | 20 February, 2024

Alternate Text

Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK) adalah lembaga penyelesaian sengketa di luar pengadilan yang memperoleh ijin operasional dari OJK, untuk membantu proses penyelesaian sengketa di bidang keuangan dan Fintech.

Ada dua jenis pengaduan berindikasi sengketa yang diajukan oleh konsumen terhadap Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK), yaitu:

  1. Pengaduan terkait ketidakpuasan konsumen.

  2. Pengaduan yang berindikasi pelanggaran terhadap ketentuan perundangan di sektor jasa.

 

Kriteria sengketa yang dapat diajukan ke LAPS SJK:

  1. PUJK telah melakukan upaya penyelesaian, namun ditolak oleh konsumen. Atau, konsumen belum menerima tanggapan pengaduan dari PUJK, sehingga muncul rasa.

  2. Sengketa yang diajukan bukan merupakan sengketa yang sedang diproses atau pernah diputus oleh lembaga peradilan, arbitrase, atau lembaga alternatif penyelesaian sengketa.

  3. Sengketa bersifat perdata

 

Dengan cara apa LAPS SJK mengatasi penyelesaian sengketa antara nasabah dan PUJK?

1. Mediasi

Mediasi dilakukan melalui perundingan antara Para Pihak yang bersengketa, dibantu oleh Mediator LAPS SJK, untuk mencari berbagai kemungkinan penyelesaian sengketa sehingga dapat tercapai kesepakatan damai (settlement agreement) yang bersifat win-win

solution. Sebelum mediasi terlaksana, Para Pihak terkait harus memiliki kesepakatan/perjanjian mediasi untuk melakukan mediasi di LAPS SJK.

Alur pengajuan melalui mediasi:

  • Jika sengketa yang dialami sesuai dengan kriteria, maka konsumen dapat menyampaikan permohonan untuk penyelesaian kepada LAPS SJK melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK) pada halaman ojk.go.id. Konsumen dapat juga mengajukan pengaduan secara Non-APPK yaitu langsung mengunjungi kantor LAPS SJK.

  • Setelah permohonan diajukan, maka LAPS SJK akan melakukan verifikasi kepada konsumen dan PUJK, untuk memastikan apakah pengaduan tersebut valid dan layak untuk diproses ke tahapan Mediasi/Arbitrase.

  • Setelah dinyatakan layak, LAPS SJK akan mengajak Para Pihak untuk membuat kesepakatan mediasi melalui Perjanjian.

  • Jika kedua belah pihak telah bersepakat, maka LAPS SJK akan membubuhkan nomor registrasi perkara, kemudian memproses ke tahap pembayaran biaya mediasi (jika termasuk sengketa komersil) dan penunjukan mediator. Selanjutnya, perundingan mediasi dapat.

Perlu diketahui, penyelesaian sengketa melalui LAPS SJK dapat dilakukan secara tatap muka di hadapan mediator atau arbiter, melalui media elektronik, dan atau pemeriksaan dokumen.

2. Arbitrase

Alur pengajuan melalui Arbitrase:

  • Apabila Anda ingin menempuh penyelesaian sengketa melalui Arbitrase, maka Anda harus memiliki Perjanjian Arbitrase sebagai bentuk persetujuan. Selanjutnya, Anda dapat mendaftarkan Permohonan Arbitrase dalam bentuk pengaduan, menggunakan Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK) melalui ojk.go.id.

  • Pengurus LAPS SJK akan melakukan verifikasi pendaftaran yang telah Anda.

  • Jika LAPS SJK menyatakan pengaduan Anda memenuhi syarat, maka pengurus akan menerima pendaftaran tersebut serta membubuhkan nomor registrasi perkara, dan memproses ke tahap berikutnya, yaitu:

    • Pembayaran Biaya Adminitrasi dan Honorarium Arbiter.

    • Penunjukan Arbiter.

    • Persidangan Arbitrase.

 

Berapa biaya layanan penyelesaian sengketa di LAPS SJK?

 

Terdapat dua kategori sengketa yang dapat diselesaikan melalui LAPS SJK, yaitu:

  • Sengketa Retail & Small Claims

  • Sengketa Komersil

 

Jenis Sengketa

Ambang Batas Nilai Sengketa

Biaya

Bidang pergadaian, pembiayaan dan fintech

Sengketa dengan nilai tuntutan Konsumen kepada PUJK sampai dengan sengketa dengan nilai tuntutan Konsumen kepada PUJK sampai dengan Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah)

Apabila nilai sengketa yang tersebut tidak melebihi dari ambang batas nilai sengketa, maka termasuk dalam kategori sengketa retail & small claims sehingga tidak dikenakan biaya apapun.

Namun, apabila nilai sengketa melebihi ambang batas nilai sengketa, maka akan dikategorikan sebagai sengketa komersil sehingga akan dikenakan biaya penanganan aduan (terdiri dari biaya wajib yang harus dibayarkan & biaya tentatif, yaitu biaya yang harus dibayarkan jika diperlukan dalam rangkaian proses mediasi). Biaya wajib terdiri dari biaya pendaftaran permohonan mediasi, biaya administrasi mediasi serta honorarium mediator.

Sedangkan biaya tentatif terdiri dari biaya pertemuan dan biaya pelaksanaan hasil mediasi.

Perbankan, pasar modal, asuransi jiwa, dana pensiun, modal ventura, dan penjaminan

Sengketa dengan nilai tuntutan Konsumen kepada PUJK sampai dengan Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)

Asuransi umum

Sengketa dengan nilai tuntutan Konsumen kepada PUJK sampai dengan Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah)

 

 

Untuk informasi lebih lengkap mengenai biaya, Anda dapat mengakses peraturan biaya tersebut melalui laman LAPS SJK.

 

Apakah LAPS SJK dapat memfasilitasi penyelesaian sengketa di luar Jakarta?

 

Saat ini LAPS SJK berlokasi di Jakarta, namun Anda yang berada di luar kota bahkan luar negeri tidak perlu khawatir, karena selain melalui tatap muka, LAPS SJK juga menyediakan layanan penyelesaian sengketa secara daring (Online Dispute Resolution).

Anda dapat mengajukan permohonan ini kepada Sekretaris Mediasi atau Sekretaris Sidang (apabila diselesaikan melalui Arbitrase). Apabila aduan konsumen telah diterima oleh LAPS SJK dan diverifikasi, maka penyelesaian dapat dilanjutkan. Jika salah satu pihak berada di luar Jakarta, penyelesaian dapat dilakukan melalui media elektronik, dengan ketentuan: penyelesaian sengketa tersebut harus diikuti dan dapat didengar serta dilihat oleh semua pihak.

Jika Anda memerlukan informasi selengkapnya terkait pengajuan penyelesaian sengketa melalui LAPS SJK, silakan dapat menghubungi:

Website: https://lapssjk.id/

Email: info@lapssjk.id

Telepon: (021) 2527700

Artikel Terkait


By Admin | 21 March, 2024

Sejauh Apa Asuransi Lindungi Kamu Selama Mudik?

Read More

By Admin | 21 February, 2023

Mobil Mogok Panggil Etiqa Emergency Road Assistance

Read More